Safrizal menambahkan, peningkatan bantuan rumah rusak berat juga dapat memperkuat upaya pemerintah dalam memastikan masyarakat korban bencana dapat kembali menempati hunian yang aman, nyaman, dan layak.
"Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal," kata Safrizal ZA.
Sebelumnya, usulan kenaikan bantuan rumah rusak berat tersebut diajukan oleh Menko PMK, dengan pertimbangan meningkatnya harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan pemenuhan standar rumah layak huni dalam program rehab-rekon pascabencana Sumatera.