NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto menyetujui secara prinsip usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) pascabencana hidrometeorologi Sumatera dan Aceh dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.

"Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana," kata Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR, Safrizal ZA, di Banda Aceh, Senin.

Persetujuan Presiden tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 25 September 2026.

Safrizal ZA, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah sekaligus menjadi kabar baik bagi masyarakat terdampak bencana.

"Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini," ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian nilai bantuan tersebut bakal memberikan ruang yang lebih memadai untuk membangun kembali rumah warga sesuai standar rumah layak huni.

Safrizal menambahkan, peningkatan bantuan rumah rusak berat juga dapat memperkuat upaya pemerintah dalam memastikan masyarakat korban bencana dapat kembali menempati hunian yang aman, nyaman, dan layak.

"Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal," kata Safrizal ZA.

Sebelumnya, usulan kenaikan bantuan rumah rusak berat tersebut diajukan oleh Menko PMK, dengan pertimbangan meningkatnya harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan pemenuhan standar rumah layak huni dalam program rehab-rekon pascabencana Sumatera.