Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah rumah di wilayah yang sama. Menurut Alberto, pada kejadian kedua, KA membawa korban ke dalam kamar. Tersangka kemudian menarik tangan korban dan memaksanya membuka pakaian sebelum melakukan persetubuhan.

"Setelah disetubuhi, korban diberikan uang Rp 50 ribu," ujar Alberto.

Polisi menyebut korban dan tersangka tinggal di wilayah yang sama dan merupakan tetangga. Setelah menerima laporan dari ibu korban, Unit IV/PPA Satreskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan.