Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pria 53 Tahun di Buleleng Ditangkap Diduga Perkosa Anak Tetangga
Seorang pria berinisial KA (53) di Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak tetangganya yang baru berusia 13 tahun hingga hamil. Korban mengaku diperkosa KA se
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 22:06 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Polisi kemudian menangkap KA di rumahnya pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, tim redaksi lain pakaian yang dikenakan korban, yakni kaos lengan pendek berwarna merah muda, celana panjang kain berwarna merah marun, pakaian dalam berwarna krem, dan celana dalam berwarna ungu.
KA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (4) KUHP.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (4) KUHP," kata Alberto, Jumat (28/8/2026).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.