Polisi kemudian menangkap KA di rumahnya pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, tim redaksi lain pakaian yang dikenakan korban, yakni kaos lengan pendek berwarna merah muda, celana panjang kain berwarna merah marun, pakaian dalam berwarna krem, dan celana dalam berwarna ungu.

KA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (4) KUHP.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (4) KUHP," kata Alberto, Jumat (28/8/2026).