NADIKABAR.COM — Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial H (57) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun di Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kapolsek Buer Ipda Romy Octovian Munir dalam keterangan yang diterima di Mataram, Senin, mengatakan H diamankan untuk kepentingan penanganan perkara setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut.
"H telah kami amankan untuk kepentingan penanganan perkara dan selanjutnya kasus ini kami koordinasikan dengan Unit PPA Polres Sumbawa untuk proses hukum penyidikan," kata Romy.
Ia menegaskan H masih berstatus sebagai terduga pelaku. Kepolisian hingga kini belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus itu dilaporkan oleh bibi korban berinisial J (21) ke Polsek Buer pada Minggu (27/9) sekitar pukul 13.00 WITA.