Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di Dusun Sekemang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, pada Jumat (25/9).
Polisi menerima keterangan awal bahwa dugaan perbuatan terhadap korban terjadi pada dua waktu berbeda pada hari tersebut.
Menurut keterangan awal yang diterima kepolisian, H diduga membujuk korban dengan memberikan uang sebelum mengajak korban masuk ke rumah.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Buer mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi serta mengamankan H untuk kepentingan penanganan perkara.
"Petugas segera menerbitkan laporan, melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi, serta bergerak cepat mengamankan terduga pelaku H," ujarnya.