Pengurus musala kemudian melaporkan pencurian uang itu ke Polsek Kuta Selatan. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi mendapat informasi terduga pelaku berada di Banjar Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan sebuah ruko pada Kamis (3/9/2026).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan MHP, yakni satu kotak amal, satu sweater yang digunakan saat beraksi, satu kaus oblong hitam, dan satu kemeja lengan pendek putih. MHP mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.