NADIKABAR.COM — Pria berinisial AM alias D (37), warga Kecamatan Baturraden, Banyumas, ditangkap polisi karena menipu dan menggelapkan uang korban hingga Rp 745 juta. Pelaku melakukan penipuan modus investasi di bisnis dana talangan dengan iming-iming keuntungan 7,5 persen.
Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polresta Banyumas. Korbannya yakni TW (42), warga Kecamatan Sokaraja.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan, kasus bermula saat korban berkenalan dengan tersangka di sebuah warung kopi di sekitar kantor perusahaan pembiayaan di Purwokerto pada pertengahan 2024.
"Saat itu, tersangka mengaku bekerja sebagai tenaga marketing perusahaan pembiayaan," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).
Tersangka kemudian menawarkan kerja sama kepada korban berupa perputaran dana talangan untuk membantu calon nasabah yang sedang menjalani proses kredit.