"Seiring berjalannya waktu, tersangka diduga tidak memenuhi janji untuk mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan," terangnya.
Menurut Petrus, tersangka meyakinkan korban bahwa uang yang diserahkan akan dikembalikan maksimal dalam waktu 10 hari. Selain modal, korban juga dijanjikan keuntungan sebesar 7,5 persen.
"Korban yang percaya kemudian mulai menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer. Pada 10 Januari hingga 26 April 2025, korban kembali mentransfer uang kepada tersangka hingga total mencapai Rp 745 juta," jelasnya.
Namun, uang tersebut diduga tidak digunakan untuk kebutuhan dana talangan calon nasabah seperti yang dijanjikan. Polisi menduga uang itu justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain.
"Korban juga tidak mendapatkan keuntungan sebesar Rp 55,875 juta sebagaimana perhitungan 7,5 persen dari dana yang diserahkan," ungkap dia.