Masalah mulai muncul ketika korban berulang kali meminta pengembalian uang dan keuntungan yang dijanjikan. Tersangka justru mengganti nomor telepon dan kabur ke Surabaya sehingga sulit dihubungi.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap perkara tersebut dan mengamankan AM alias D," terangnya.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mutasi rekening korban, cetakan percakapan WhatsApp, telepon seluler yang digunakan tersangka, serta dokumen identitas.
"Penyidik juga akan menyita sejumlah dokumen rekening dan kartu ATM milik tersangka untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus mendalami aliran dana," papar Petrus.
Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.