NADIKABAR.COM — Pria berinisial AM alias D (37), warga Kecamatan Baturraden, Banyumas, ditangkap polisi karena menipu dan menggelapkan uang korban hingga Rp 745 juta. Pelaku melakukan penipuan modus investasi di bisnis dana talangan dengan iming-iming keuntungan 7,5 persen.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polresta Banyumas. Korbannya yakni TW (42), warga Kecamatan Sokaraja.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan, kasus bermula saat korban berkenalan dengan tersangka di sebuah warung kopi di sekitar kantor perusahaan pembiayaan di Purwokerto pada pertengahan 2024.

"Saat itu, tersangka mengaku bekerja sebagai tenaga marketing perusahaan pembiayaan," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

Tersangka kemudian menawarkan kerja sama kepada korban berupa perputaran dana talangan untuk membantu calon nasabah yang sedang menjalani proses kredit.

"Seiring berjalannya waktu, tersangka diduga tidak memenuhi janji untuk mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan," terangnya.

Menurut Petrus, tersangka meyakinkan korban bahwa uang yang diserahkan akan dikembalikan maksimal dalam waktu 10 hari. Selain modal, korban juga dijanjikan keuntungan sebesar 7,5 persen.

"Korban yang percaya kemudian mulai menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer. Pada 10 Januari hingga 26 April 2025, korban kembali mentransfer uang kepada tersangka hingga total mencapai Rp 745 juta," jelasnya.

Namun, uang tersebut diduga tidak digunakan untuk kebutuhan dana talangan calon nasabah seperti yang dijanjikan. Polisi menduga uang itu justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain.

"Korban juga tidak mendapatkan keuntungan sebesar Rp 55,875 juta sebagaimana perhitungan 7,5 persen dari dana yang diserahkan," ungkap dia.

Masalah mulai muncul ketika korban berulang kali meminta pengembalian uang dan keuntungan yang dijanjikan. Tersangka justru mengganti nomor telepon dan kabur ke Surabaya sehingga sulit dihubungi.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap perkara tersebut dan mengamankan AM alias D," terangnya.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mutasi rekening korban, cetakan percakapan WhatsApp, telepon seluler yang digunakan tersangka, serta dokumen identitas.

"Penyidik juga akan menyita sejumlah dokumen rekening dan kartu ATM milik tersangka untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus mendalami aliran dana," papar Petrus.

Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.