"Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta," kata Rahis dalam keterangannya, Senin (2/10).

Polisi kemudian membawa NA beserta barang bukti ke Mapolsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengaku mendapatkan uang tersebut atas perintah FA alias Ais yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA. Namun, pria tersebut tidak ditemukan saat petugas tiba di lokasi.