Dalam pemeriksaan lebih lanjut, NA juga mengaku telah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon.

"Uang senilai Rp20 juta yang diamankan polisi tersebut diduga rencananya kembali digunakan untuk melakukan transaksi pembelian barang serupa dengan harga sekitar Rp3 juta per unit," tutur Rahis.

Selain menyita uang palsu senilai Rp20 juta, dalam perkara ini polisi turut menyita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 375 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.