Laporan kasus ini resmi diterima Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Berdasarkan laporan itu polisi bergerak cepat mengamankan tersangka berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, menjelaskan kronologi terungkapnya dugaan kekerasan seksual tersebut. Korban mendatangi sosok yang ia percaya untuk mengadukan perbuatan sang ayah.

"Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya," ujar Ariek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual terbaru terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru. Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka disinyalir menggunakan borgol dan rantai untuk melumpuhkan serta memaksa korban.