Sejumlah barang bukti telah disita polisi dari lokasi kejadian, tim redaksi lain pakaian korban, sarung, serta sebuah rantai yang diduga digunakan tersangka saat menganiaya dan memaksakan kehendaknya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.