"Pada saat menghadap ke ayahnya, maka pada saat itu, ayahnya ini yaitu yang atas nama Zubaidi ini menobatkan dirinya sebagai Ratu Adil Alaihis Salam yang bisa mengendalikan bumi, langit, seisinya, karena bisa berkomunikasi langsung dengan Allah, ditugaskan langsung oleh Allah, bisa membaca amal melalui Lauhul Mahfuz, amal-amal kita semuanya para umat manusia ini, kemudian anaknya yang atas nama Figar ini dinobatkan menjadi Imam Mahdi," ujarnya.
Dalam kelompok ini, para korban dilarang keras mempertanyakan ajaran dan dipaksa tunduk pada aturan-aturan irasional, seperti larangan membawa alat komunikasi saat menghadap dan kewajiban mengenakan pakaian serba putih untuk menciptakan kesan sakral.
"Pertama itu memang karena ajaran di dalam ajaran mereka ini memang tidak boleh mempertanyakan. Tidak boleh mempertanyakan bahkan kalau mau menghadap itu enggak boleh bawa HP, harus pakai baju putih, itu tidak ada alasannya," ucapnya.
Setelah fanatisme terbentuk dan korban kehilangan daya kritis, Zubaidi mulai melancarkan aksi pemerasan dengan menebak umur korban seolah-olah ia bisa membaca takdir. Korban dan seluruh anggota keluarganya dipaksa membayar uang jutaan rupiah yang disebut sebagai biaya top up perpanjangan umur dan kafarat atau denda penebus dosa-dosa mereka.
"Setiap santri yang dinyatakan atau diancam akan berumur pendek diwajibkan membayar sejumlah uang sebesar Rp3 juta dengan Rp5 juta. Keluarga Pelapor, mulai dari istri, orang tua, mertua, hingga anak-anak pelapor, juga dikenai kewajiban membayar sejumlah uang yang disebut sebagai top up umur," tuturnya.
Tekanan psikologis semakin berat ketika batas waktu ancaman kematian yang diprediksi Zubaidi terlewati dan korban ternyata masih hidup. Untuk menjaga agar kebohongannya tidak terbongkar, Figar turun tangan memanipulasi situasi dengan menebar teror baru bahwa yang akan dicabut bukanlah nyawa, melainkan keimanan korban.