"Nah, nyampe tiga hari enggak mati. Karena enggak nyampe 3 hari tidak mati, untuk agar korban tetap percaya pada Zubaidi, Figar ini menambah penjelasan. Jadi yang dimaksud mati, yang dimaksud mati itu bukan mati nyawanya saja, tapi mati imannya atau dicabut imannya," bebernya.
Eksploitasi berkedok agama ini membuat para korban terus menguras harta benda mereka, bahkan ada yang diwajibkan membayar biaya pengangkatan sebagai Waliyullah sebesar puluhan juta rupiah. Salah satu korban utama, beserta seluruh keluarganya bahkan mengalami kerugian yang sangat fantastis mencapai Rp1,3 miliar.
"Kalau klien saya ini ada Rp1,3, ada santrinya Rp174 juta, yang lain itu ada puluhan, Rp30 juta, Rp25 juta, Rp15 juta, ada yang Rp13 juta, di atas Rp10 juta semuanya pokoknya," rincinya.
Kini, setelah Ahmad Zubaidi meninggal dunia pada tahun 2025 dan janji-janji surga yang ditawarkan terbukti palsu, para korban yang berjumlah belasan orang akhirnya sadar. Mereka kemudian menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban Figar Fadlillah atas segala penipuan dan pemerasan yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Laporan itu pun sudah diterima Polres Bangkalan Jawa Timur. Kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Oktober 2026.
"Kami melaporkan atas nama Figar Fadlillah, karena [Zubaidi] si Ratu Adil Alaihi Salam sudah meninggal," katanya.