NADIKABAR.COM — Pria berinisial H alias Dendi menipu tujuh wanita dan mencuri sepeda motor milik korban di daerah Serang dan Cilegon, Banten. Dendi melakukan aksinya dengan modus mengajak kencan korban setelah mengobrol melalui aplikasi Omi.
Salah satu korban, Yola, mengaku berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tersebut beberapa bulan lalu. Mereka pun mengobrol melalui aplikasi dan akhirnya janjian untuk bertemu di Kota Cilegon pada 12 Juni 2026.
Saat bertemu, Dendi meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli rokok. Dia pun meninggalkan handphone dan dompet di tempat makan tersebut.
"Dia langsung ambil kunci motor, padahal belum saya izinkan. Terus akhirnya kabur," kata Yola di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (23/10/2026).
Namun, Dendi tidak kunjung kembali. Dompet yang ditinggalkan pelaku ternyata kosong, sedangkan handphone-nya dalam keadaan mati. Setelah itu, Yola melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilegon.
Setelah menunggu beberapa bulan, polisi akhirnya menangkap pelaku dan menemukan motor milik Yola. Dia pun bisa mengambil motor tersebut secara gratis di Mapolda Banten.
"Terima kasih kepada Polda Banten yang telah membantu menemukan sepeda motor saya," kata Yola.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten AKBP Muhammad Fauzan Syahrir mengatakan Dendi menjalankan modus pencurian dengan mengajak kencan wanita yang dikenalnya melalui aplikasi.
"Jadi modusnya menggunakan chat aplikasi kencan. Jadi modusnya dia membujuk, merayu korban untuk bertemu dengan berbagai alasan untuk aplikasi kencan, namun sasarannya adalah roda dua," katanya.
Menurut Fauzan, Dendi telah beraksi selama sekitar dua bulan. Polisi mendata ada sekitar tujuh orang korban.
"Yang kita terima ada tujuh laporan," kata Fauzan.
Fauzan mengatakan setelah menerima laporan, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan Dendi. Tim Resmob Polda Banten kemudian menangkap Dendi di Cibeber, Kota Cilegon.
"Pada tanggal 5 Oktober 2026 sekitaran jam 09.00 Tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan terhadap H alias Dendi yang sedang beristirahat di rumahnya di daerah Link. Jerang Ilir, Kel. Karangasem, Kec. Cibeber, Kota Cilegon," katanya.
Polisi kemudian menginterogasi Dendi terkait pencurian sepeda motor tersebut. Kepada polisi, Dendi mengaku motor yang dicurinya telah dijual kepada M alias Toni, yang diduga sebagai penadah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara (Jakut).
"Pada tanggal 5 Oktober 2026 sekitaran jam 19.00 Tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan terhadap saudara M alias TONI yang sedang bekerja di daerah sekitaran PIK 1," ujarnya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus pencurian tersebut dengan menangkap penadah lain, yaitu MR dan R alias Oi, di Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
"Pada tanggal 6 Oktober sekitaran jam 07.00, Tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan terhadap saudara MR dan saudara R alias Oi di rumahnya di Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang," katanya.