"Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka mengakui pernah melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah Kalideres. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kejadian lainnya," tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter L, tiga mata kunci, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh korban. Serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.

"Sepeda motor milik korban berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, dari keterangan pelaku, kendaraan tersebut belum sempat dijual oleh para terduga pelaku karena polisi lebih dahulu melakukan penindakan," tutupnya.

Kompol Rihold menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu seorang rekan pelaku berinisial A yang diduga berperan sebagai eksekutor. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.