"Total barang bukti ganja yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai sekitar 4,5 kilogram," ucap Joni.
Saat ini, UK beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
UK dijerat Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang pria berinisial K ditangkap polisi lalu lintas karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja di dalam tasnya. K awalnya mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian polantas yang hendak membantu malah menemukan ganja dalam tas pria tersebut. Peristiwa itu terjadi di SPBU Mulawari, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam video yang beredar, terlihat petugas polisi lalu lintas, Aipda Bagus Sembiring, menemukan ranting dan daun ganja segar yang dibawa pengendara sepeda motor di dalam tasnya.
"Ini ganja apa bukan, saya tidak tahu karena saya bukan pemain ini. Mudah-mudahan ini jangan yang terlarang," kata Aipda Bagus Sembiring dalam narasi video yang beredar di media sosial.