"Sehingga memicu terjadinya adu mulut tim redaksi terdakwa dan korban selama kurang lebih 3 jam," isi dakwaan JPU.
Lalu, pada pukul 04.00 WIB terdakwa yang sedang istirahat di ruang tamu langsung bangkit dan mengambil 1 kabel cok sambung yang tergantung di dinding kamar. Setelah itu, terdakwa menghampiri korban yang sedang duduk di ruang tamu
Kemudian, terdakwa berdiri di belakang korban sambil melilitkan kabel ke leher korban lalu menariknya sekuat tenaga. Korban pun lantas berteriak kesakitan.
Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, korban merupakan seorang wanita yang memiliki tiga anak. Awalnya. keluarga korban dihubungi oleh suami korban yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia karena sakit kepala.
Hal itu disampaikan pelaku untuk merekayasa kematian korban.
"Dalam kronologinya, pelapor yang merupakan keluarga korban menerima kabar melalui pesan WhatsApp dari suami korban yang menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia dengan alasan sakit kepala," kata Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus.