Setelah itu, Roby dan Ayub membawa barang tersebut menuju tempat penampungan migran gelap di wilayah Perak, Malaysia.
Besoknya, keduanya berangkat menggunakan kapal tongkang. Mereka menuju perairan Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Tidak sempat melarikan diri, keduanya diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan di perairan Laut Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Keduanya bisa tertangkap karena polisi memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan menyusuri perairan menggunakan sampan yang diduga ditumpangi para terdakwa.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu tas ransel milik Roby berisi 200 bungkus cartridge pod getar merek Batman. Sementara dari Ayub ditemukan satu tas ransel berisi 4.816 butir pil ekstasi dan 50 bungkus cartridge pod getar merek Batman.
"Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Roby dan Ayub mengakui barang-barang tersebut diperoleh dari Rudi untuk diserahkan kepada seorang laki-laki yang dipanggil Bang Juntak di Tanjung Balai (DPO)," ungkap jaksa.