Setelah penimbangan, sebagian barang bukti ekstasi tersebut terdiri dari 964 butir merek Minion warna kuning dengan berat bersih 418,34 gram, 892 butir merek Redbull warna hijau seberat 381,63 gram dan 996 butir merek Heineken warna pink dengan berat bersih 416,71 gram.
Kemudian terdapat 980 butir ekstasi merek Gold warna oranye dengan berat bersih 425,36 gram dan 984 butir merek Minion warna kuning dengan berat bersih 419,31 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, tablet ekstasi yang diuji dinyatakan mengandung narkotika. Tidak hanya itu, sepuluh cartridge yang diperiksa berisi cairan berwarna cokelat dalam kemasan hitam berlogo Batman.
Akibat perbuatan tersebut, Roby didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau dakwaan kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.