NADIKABAR.COM — Polisi menangkap jambret berinisial MF (27) dan penadah berinisial AR (29) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Modusnya, kedua pelaku menyasar tas pengendara motor secara paksa hingga telah beraksi sebanyak 30 kali.

"Pelaku merampas tas korban dari penguasaan korban secara paksa,adapun tas yang diambil berisi dompet, handphone dan uang, pada saat korban mengendarai sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Kronologi bermula pada Rabu (7/10) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Korban berinisial EC (46) yang merupakan ibu rumah tangga hendak menjemput anaknya pulang sekolah.