"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku seorang diri dan sudah sering melakukan aksinya kurang lebih 30 kali," ucapnya.

Pelaku beraksi di Bojongsari sebanyak 3 kali, Tajurhalang sebanyak 8 kali, dan Bojonggede 8 kali. Barang hasil curian tersebut di atas, dijual kepada AR di Kebon Kelapa Kota Bogor dengan harga di bawah pasaran karena tidak dilengkapi dengan kardus atau batangan.

Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP untuk tersangka MF dengan ancaman maksimal 9 tahun. Kemudian untuk Pasal 491 KUHP untuk tersangka AR dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.