"Pas di perjalanan (TKP), tiba-tiba pelaku memepet dengan menggunakan sepeda motor Honda beat warna hitam. Lalu pelaku langsung merampas tas dari penguasaan pelapor atau korban dengan cara pelaku menarik tas secara paksa pada saat tas diselempangkan di badan korban," ungkapnya.

Upaya tarik paksa tersebut, membuat pelaku berhasil menggasak tas berisikan satu ponsel, uang tunai. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Kemudian berdasarkan hasil analisa digital dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada 16 Oktober 2026, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya daerah Parakan Jaya, Kemang, Bogor.