Saat pendalaman, polisi langsung mengkroscek kontrakan itu dan langsung meringkus pria berusia 23 tahun itu. Menurut Dodi, BN diamankan ketika berada dalam kamar kontrakan saat sedang beristirahat sembari memandangi sebuah ruangan yang diduga menjadi gudang penyimpanan sabu.

"Dalam penyidikan, tersangka (BN) mengakui semua temuan anggota adalah milik dia. Sabu tersebut awalnya didapatnya sebanyak 10 gram, dari CA (DPO) dengan perantara AYP yang juga sudah diamankan," ujarnya.

Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menerangkan BN mengaku telah membeli sabu dari CA dengan perantara AYP. BN mengakui barang haram itu akan menjual kembali demi mendapatkan keuntungan.