"Berdasarkan dari keterangan hasil visum et repertum yang disampaikan oleh RSU Tidar melalui penyidik. Bahwa korban mengalami patah tulang belakang leher lurus, penumpukan udara abnormal di rongga dada kanan mengakibatkan paru-paru collaps, pendarahan subdural bagian otak, patah tulang hidung, dan pendarahan abnormal sinus," lanjutnya.

Iwan menyebut, dari visum et repertum RSUD Tidar Magelang Kota, perbuatan pelaku merupakan termasuk kategori luka berat yang bisa menimbulkan akibat bahaya maut kepada korban.

"Terhadap perkara ini, kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan sehingga menangkap pelaku RA di Mertoyudan pada tanggal 30 Agustus 2026," katanya.

"Untuk tindak pidana yang kami sangkakan terhadap pelaku ini adalah Pasal 262 ayat 3 KUHP yaitu tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 9 tahun penjara. Pelaku saat ini kita tahan di Polres Magelang Kota," pungkasnya.