Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa Tramadol
marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa Tramadol
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 3 September 2026 pukul 02:20 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Polisi kemudian membawa MS beserta barang bukti ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami asal-usul obat yang dibawa pelaku.
"Dalam perkara ini, penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.