Polisi kemudian membawa MS beserta barang bukti ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami asal-usul obat yang dibawa pelaku.

"Dalam perkara ini, penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.