"Korban menawarkan uang sejumlah Rp 50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa," ujar jaksa.
Korban disebut meminta Ari melakukan aktivitas seksual. Jaksa menyebut Ari yang butuh uang menyetujui tawaran itu.
"Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan setelah berada di dalam kontrakan kemudian terdakwa I Ari bertanya 'kerjanya gimana bang' dan dijawab oleh korban 'kamu duduk di situ buka celana'," sambung jaksa.
Jaksa mengatakan korban memberi uang Rp 50 ribu yang dijanjikan ke Ari. Pada 28 Januari 2026, kata jaksa, korban kembali menghubungi terdakwa Ari dan meminta agar terdakwa Ari membawa satu orang lain dengan janji bayaran Rp 200 ribu.
Jaksa menyebut tawaran bertambah pada 30 Januari 2026, yakni uang Rp 200 ribu serta rokok dan minuman. Ari disebut menerima tawaran itu.
"Setelah itu karena tidak mempunyai uang dan memiliki utang terdakwa I Ari mengiyakan ajakan tersebut sambil terdakwa I Ari merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban," ujar jaksa.