Ari kemudian mengajak terdakwa II, Aris, untuk menemaninya bertemu korban. Singkat cerita, Ari masuk ke kamar di kontrakan korban. Keduanya pria itu berada di kamar untuk melakukan aktivitas seksual. Sementara, Aris berada di teras.

"Bahwa setelah terdakwa I Ari berada di dalam kamar korban menutup pintu hording dan terdakwa I Ari disuruh duduk di samping kasur dan korban meminta terdakwa I Ari membuka celana, kemudian korban membuka pakaiannya tinggal memakai kaus dalam," ujar jaksa.

Setelah 15 menit, terdakwa tiba-tiba bangkit dan berjalan ke belakang korban yang sedang dalam posisi jongkok. Korban kemudian bertanya apa yang hendak dilakukan terdakwa.

Terdakwa terus mencekik korban hingga tak bergerak lagi. Ari kemudian memanggil Aris dan meminta bantuan memindahkan tubuh korban.

Setelah itu, Ari menyuruh Aris keluar. Ari kemudian mengambil dua handphone korban dan membawa kabur motor korban. Ari juga membuang kunci kontrakan korban. Motor curian itu kemudian dijual Ari seharga Rp 4,5 juta. Ari kemudian kabur dan ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026.