NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap praktik jual beli ribuan kartu SIM dan akun WhatsApp serta Telegram yang diduga digunakan untuk promosi judi online. Seorang pria berinisial DNS, warga Kecamatan Krian, Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan, tersangka diduga telah menjalankan bisnis jual beli akun tersebut sejak 2023 hingga 2026.
"Tersangka melakukan registrasi kartu SIM card dengan menggunakan data milik orang lain dan membuat akun WhatsApp dan Telegram kemudian diperjualbelikan oleh tersangka," kata Daniel saat konferensi pers di Mapolda Jatim, dilansir NadiKabar, Jumat (30/10/2026).