"Kami sudah melaksanakan gelar perkara, untuk selanjutnya kami akan proses dan malam ini akan kami tahan," tegasnya.
"Untuk yang pertama, ada bagian paha (dipegang). Itu dari kesaksian korbannya, pertama bukan hanya dicoel atau dipegang seperti ini, bukan, tapi sempat dipegang beberapa saat kemudian diremas. Korban yang kedua juga sama, sedang kami dalami juga. Nanti perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," ujar dia.
Untuk tersangka, kata Riana, sudah mengakui melakukan hal tersebut. Penyidik masih mendalami motif tersangka melakukan aksi tersebut.
"Untuk motifnya kami sedang dalami. Karena kebetulan tersangka ini memang perlu untuk kami lakukan tes psikologi juga," katanya.
"Kalau dari status yang kami dalami tadi pagi, itu cerai hidup. Untuk pasalnya kita ada yang pertama Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 281 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun. Tapi, setelah kami dalami, ternyata tersangka ini residivis. Jadi akan kami kenakan juga pasal lainnya, sehingga nanti kemungkinan akan jadi 5 tahun 4 bulan," pungkasnya.