Para pelaku kebanyakan menargetkan WNA lain di Bali sebagai pelanggan. Namun, tidak disebutkan negara spesifik yang menjadi target mereka.

"Pelanggannya dari keterangannya kita ambil, ya memang pasti dari kebanyakan dari warga negara asing juga ya," pungkasnya.

Imigrasi menjerat mereka dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kebanyakan dari mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.