Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pria Ukraina Jadi Muncikari di Bali, Tawarkan Prostitusi WNA Belasan Juta
Seorang pria Ukraina berinisial OG terjaring ditangkap petugas Imigrasi lantaran diduga menjadi muncikari menyediakan jasa prostitusi di Bali. Dia menawarkan para W
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 19 September 2026 pukul 03:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Para pelaku kebanyakan menargetkan WNA lain di Bali sebagai pelanggan. Namun, tidak disebutkan negara spesifik yang menjadi target mereka.
"Pelanggannya dari keterangannya kita ambil, ya memang pasti dari kebanyakan dari warga negara asing juga ya," pungkasnya.
Imigrasi menjerat mereka dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kebanyakan dari mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.