NADIKABAR.COM — Polisi sudah menahan pria berinisial RS (43), tersangka kaus penganiayaan yang menendang wanita inisial TL saat antre di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Tersangka RS dijerat pasal penganiayaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.