Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Pria yang Tendang Wanita di Sency Ditahan Polisi, Terancam 2,5 Tahun Bui
Polisi sudah menahan pria berinisial RS (43), tersangka kaus penganiayaan yang menendang wanita inisial TL saat antre di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 11:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Polisi sudah menahan pria berinisial RS (43), tersangka kaus penganiayaan yang menendang wanita inisial TL saat antre di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Tersangka RS dijerat pasal penganiayaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.