Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pria yang Tendang Wanita di Sency Ditahan Polisi, Terancam 2,5 Tahun Bui
Polisi sudah menahan pria berinisial RS (43), tersangka kaus penganiayaan yang menendang wanita inisial TL saat antre di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 11:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Ancaman hukuman pasal diterapkan adalah 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
Korban sendiri mengalami sejumlah luka akibat ditendang pelaku. Selain itu, korban mengalami trauma dan masih dalam tahap pemulihan.
"Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis," tuturnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.