"Ancaman hukuman pasal diterapkan adalah 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Korban sendiri mengalami sejumlah luka akibat ditendang pelaku. Selain itu, korban mengalami trauma dan masih dalam tahap pemulihan.

"Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis," tuturnya.