NADIKABAR.COM — Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Priangan Timur dalam sepekan. Mulai dari kasus pengeroyokan siswi MTs di Garut yang dipicu mulut julid teman pelaku, hingga temuan benda mirip bom di Tasikmalaya.

Berikut rangkuman berita Priangan Timur dalam sepekan:

Terungkap! Motif pengeroyokan dua orang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) oleh 7 orang siswi di Garut ternyata gegara asmara. Namun, permasalahan yang sebenarnya sudah diselesaikan itu berubah jadi petaka karena bisikan julid salah satu teman pelaku utama.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan kejadian tersebut. Menurut Niko, kejadian yang terjadi pada Senin (7/9) itu bermula ketika korban NH (14) bertemu dengan pelaku AN (15). Mereka bertemu dengan maksud menyelesaikan masalah asmara.

"NH ini berpacaran dengan seorang laki-laki, yang ternyata merupakan mantan pacar dari AN. AN ini curiga karena NH dianggap merebut pacarnya. Akhirnya pada saat itu, NH mencoba mendatangi AN untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata Niko kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

NH saat itu berjanji untuk bertemu dengan AN. Dia berangkat dengan NA (14), rekannya juga yang akhirnya menjadi korban. Sementara AN diantar 6 orang temannya yang lain, yakni W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).

"Mereka sepakat untuk bertemu di TKP, sepulang sekolah. Atau sekitar pukul 13.30 WIB," katanya.

Setelah bertemu, permasalahan tersebut dianggap selesai oleh NH dan AN. Baik NH maupun AN bersama masing-masing kawannya, kemudian bergegas pulang.

Namun ternyata, petaka muncul kemudian. Menurut Niko, ES mengompori AN sehingga menyulut emosinya untuk memanggil kembali NH.

"ES ini menyampaikan... Masa mau begini saja, ayolah...ayolah... Sampai akhirnya, pelaku AN memanggil kembali korban," ungkap Niko.

Korban yang tidak merasa curiga kemudian datang kembali untuk menemui AN di lokasi semula. Namun ternyata, keduanya malah dikeroyok saat itu. Menurut Niko, 6 dari 7 pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada NH dan NA.

Para pelaku mencekik, menginjak, hingga menampar NH dan NA hingga babak belur. "Sementara untuk pelaku WS, itu tugasnya hanya memvideokan. Video itulah yang akhirnya tersebar," ucap Niko.

Niko menambahkan, saat ini ketujuh orang pelaku atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

Sementara itu, meskipun ketujuh pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Mereka akan diproses hukum sesuai dengan hukum acara anak.

"Masuk dalam persangkaan Pasal 76 C Huruf A, Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya penjara 3 tahun 6 bulan," ungkap Niko.

Kendati demikian, kata Niko, pihaknya tetap berhati-hati dalam menangani kasus ini, mengingat para pelaku berstatus anak, atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi melibatkan pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara ini.

Sebelumnya diberitakan, aksi pengeroyokan yang menimpa NH dan NA ini viral di media sosial setelah video yang merekam aksi pengeroyokan tersebar.

Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, NH dan NA terlihat dikeroyok oleh para pelaku. Mereka terlihat tidak berdaya dengan wajah yang penuh luka.

Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Ciamis. Sebanyak 1.200 botol miras diamankan dari sebuah kendaraan minibus yang hendak mendistribusikannya ke sejumlah titik.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya pengiriman dan penjualan miras ilegal di wilayah Ciamis.

"Sat Res Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan penyelundupan atau penjualan miras ilegal sebanyak 100 dus. Masing-masing dus berisi 12 botol, sehingga totalnya ada 1.200 botol miras," ujar Eko di Polres Ciamis, Kamis (10/9/2026).

Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diketahui berdomisili di Bandung dan bekerja sebagai karyawan swasta berdasarkan identitasnya.

Menurut Eko, AS bukan sekadar kurir yang mengantarkan barang. Ia juga berperan sebagai pihak yang menjual miras tersebut.

"Modusnya membawa miras menggunakan mobil minibus. Tidak ada izin untuk penjualan tersebut. Di Kabupaten Ciamis sendiri juga tidak mengizinkan adanya penjualan minuman keras," katanya.

Miras tersebut rencananya akan dijual kembali dengan sistem cash on delivery (COD). Distribusinya tidak hanya menyasar wilayah Ciamis, tetapi juga sejumlah daerah sekitar, seperti Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran.

"Penjualannya menggunakan sistem COD. Jadi nanti barang dikirim kembali ke pembeli. Jaringannya tidak hanya di Ciamis, tetapi juga dikirim ke Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran," ujar Eko.

Eko mengatakan, aktivitas penjualan miras itu sudah berlangsung selama beberapa waktu. Dari setiap botol yang terjual, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 10 ribu.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Kita bersama pemerintah daerah dan elemen masyarakat terus bersinergi. Kita saling mendukung untuk memberantas peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Ciamis," katanya.

Eko mengajak masyarakat ikut mencegah peredaran miras dan narkoba karena keduanya kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal.

"Mari kita kurangi narkoba dan miras. Karena narkoba dan miras ini merupakan sumber permasalahan. Banyak kejadian kriminal diawali dengan mengonsumsi narkoba maupun miras. Mari kita wujudkan Ciamis yang agamis, aman, kondusif dan nyaman," ucapnya.