Terkait penanganan pelaku, Eko menyebut AS tidak dilakukan penahanan karena perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) yang diatur dalam peraturan daerah.
"Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena ini masuk pelanggaran tipiring. Kita juga bersinergi dengan Satpol PP terkait peredaran miras ilegal," jelasnya.
Sementara itu, 1.200 botol miras yang diamankan akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan tipiring. Setelah ada penetapan dari pengadilan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan.
"Kita berkomitmen seribu persen bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk memberantas miras dan narkoba," tegas Eko.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang tersangka atas tewasnya remaja berinisial IMM (16), warga Kecamatan Bungursari, dalam insiden bentrok geng motor di Jalan E.Z. Muttaqin, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Tersangka diketahui masih di bawah umur dan merupakan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saat kejadian, ia dilaporkan sedang berkumpul bersama rekan-rekannya sambil membakar ayam.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengamankan empat orang yang terlibat dalam insiden itu. Setelah pemeriksaan intensif, salah satu dari mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah naik gelar dan naik statusnya jadi tersangka satu orang. Untuk yang tiga orang lagi bukan dilepas, tapi kita pulangkan dulu sampai penanganan," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela, Selasa (8/9/2026).
Karena masih di bawah umur, tersangka yang diduga menjadi otak penganiayaan tersebut saat ini dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kabupaten Pangandaran.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita balok kayu yang diduga menjadi alat untuk menghantam korban.
"Dari keterangan saksi menyampaikan bahwasanya mereka ini sedang bakar-bakar ayam, dan ada balok yang dipakai kayu bakar untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Januar.
Aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka ini diduga dipicu oleh korban dan pengendara lainnya yang menggeber knalpot bising saat melintas. Korban dan kelompoknya disebut bolak-balik di sekitar TKP, sehingga memancing respons dari pelaku dan kawan-kawannya. Pelaku kemudian melakukan pengadangan dan memukul korban yang saat itu duduk jongkok di tim redaksi jok dan setang motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, insiden itu dimulai pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban berkumpul di sekitar Jalan Bantar, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Hasil interogasi polisi, korban dan teman-temannya itu tergabung dalam sebuah geng motor. Pada momen itu, mereka diketahui menenggak minuman keras.
"Ada indikasi kuat mereka minum minuman beralkohol. Dari hasil pemeriksaan kedua orang saksi mereka mengakui tergabung dalam salah satu geng motor," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, Kamis (3/9/2026).
Mereka berkumpul hingga lewat tengah malam atau sudah memasuki Minggu (30/8/2026). Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, korban bersama temannya, ZG (18), pergi ke daerah Lengo untuk menjemput RA (17).
Sepeda motor Honda Beat itu ditumpangi oleh tiga remaja, dengan posisi ZG memegang kemudi, RA dibonceng di jok belakang, sementara korban IMM duduk atau jongkok di tim redaksi setang dan jok. Motor yang mereka tumpangi juga berknalpot bising.
"Mereka berkendara ke arah Cilembang menuju Pasar Cikurubuk itu tujuannya hendak membeli lagi miras," kata Januar.
Namun ketika sampai di lokasi kejadian, saksi ZG melihat dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda Sonic yang melakukan provokasi dengan suara knalpotnya. Aksi pengendara Honda Sonic itu kemudian memancing sekelompok orang melakukan kekerasan.
"Saksi mengaku melihat seseorang memukulkan benda ke arah sepeda motornya," kata Januar.
Setelah insiden itu terlewati, ZG dan RA baru menyadari bahwa temannya, IMM, sudah tak sadarkan diri dengan luka serius di bagian kepala.
"Saksi menepikan sepeda motor yang dikendarainya, dan meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit Hermina," kata Januar.
Saat itu kondisi IMM sudah kritis, tetapi ia sempat bertahan hingga akhirnya meninggal dunia pada hari Rabu (2/9/2026).
Polisi mengungkap beragam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dalam kurun waktu 2 minggu terakhir di Garut. Salah satunya adalah tertangkapnya SN, seorang mama muda yang kedapatan menyimpan sabu dengan cara yang berbeda.
Menurut AKBP Niko N. Adi Putra, Kapolres Garut, SN diringkus personel Sat Narkoba yang tengah menyelidiki peredaran narkotika di kawasan Garut Selatan.
"Tersangka SN ini diamankan di wilayah Pameungpeuk oleh tim dari Sat Res Narkoba Polres Garut," ucap Niko, Kamis (10/9/2026).
Niko bercerita mengenai proses penangkapan SN. Menurut penuturan para personelnya, SN ini sudah diincar sejak jauh-jauh hari, karena terindikasi sebagai bos besar atau bandar narkotika jenis sabu di kawasan Garut Selatan.
Penyergapan kemudian dilakukan pada suatu hari pada awal September ini. Namun, anehnya, saat menggeledah rumah SN, polisi hanya menemukan sedikit barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di tangannya.
"Saat dilakukan penggeledahan, personel kami curiga terhadap satu truk mainan yang ada di dalam rumah. Ketika dibongkar, ternyata barang buktinya disimpan di mobil mainan itu," ucap Niko.
Total, polisi menyita sebanyak 19,79 gram sabu dari tangan SN. Dari penuturan SN kepada penyidik, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang, yang kini sedang diburu petugas.
"SN ini dia bertindak sebagai bandar," katanya.