NADIKABAR.COM — Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Priangan Timur dalam sepekan. Mulai dari kasus pengeroyokan siswi MTs di Garut yang dipicu mulut julid teman pelaku, hingga temuan benda mirip bom di Tasikmalaya.
Berikut rangkuman berita Priangan Timur dalam sepekan:
Terungkap! Motif pengeroyokan dua orang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) oleh 7 orang siswi di Garut ternyata gegara asmara. Namun, permasalahan yang sebenarnya sudah diselesaikan itu berubah jadi petaka karena bisikan julid salah satu teman pelaku utama.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan kejadian tersebut. Menurut Niko, kejadian yang terjadi pada Senin (7/9) itu bermula ketika korban NH (14) bertemu dengan pelaku AN (15). Mereka bertemu dengan maksud menyelesaikan masalah asmara.
"NH ini berpacaran dengan seorang laki-laki, yang ternyata merupakan mantan pacar dari AN. AN ini curiga karena NH dianggap merebut pacarnya. Akhirnya pada saat itu, NH mencoba mendatangi AN untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata Niko kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
NH saat itu berjanji untuk bertemu dengan AN. Dia berangkat dengan NA (14), rekannya juga yang akhirnya menjadi korban. Sementara AN diantar 6 orang temannya yang lain, yakni W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).
"Mereka sepakat untuk bertemu di TKP, sepulang sekolah. Atau sekitar pukul 13.30 WIB," katanya.
Setelah bertemu, permasalahan tersebut dianggap selesai oleh NH dan AN. Baik NH maupun AN bersama masing-masing kawannya, kemudian bergegas pulang.
Namun ternyata, petaka muncul kemudian. Menurut Niko, ES mengompori AN sehingga menyulut emosinya untuk memanggil kembali NH.
"ES ini menyampaikan... Masa mau begini saja, ayolah...ayolah... Sampai akhirnya, pelaku AN memanggil kembali korban," ungkap Niko.
Korban yang tidak merasa curiga kemudian datang kembali untuk menemui AN di lokasi semula. Namun ternyata, keduanya malah dikeroyok saat itu. Menurut Niko, 6 dari 7 pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada NH dan NA.
Para pelaku mencekik, menginjak, hingga menampar NH dan NA hingga babak belur. "Sementara untuk pelaku WS, itu tugasnya hanya memvideokan. Video itulah yang akhirnya tersebar," ucap Niko.
Niko menambahkan, saat ini ketujuh orang pelaku atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
Sementara itu, meskipun ketujuh pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Mereka akan diproses hukum sesuai dengan hukum acara anak.
"Masuk dalam persangkaan Pasal 76 C Huruf A, Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya penjara 3 tahun 6 bulan," ungkap Niko.
Kendati demikian, kata Niko, pihaknya tetap berhati-hati dalam menangani kasus ini, mengingat para pelaku berstatus anak, atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi melibatkan pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara ini.
Sebelumnya diberitakan, aksi pengeroyokan yang menimpa NH dan NA ini viral di media sosial setelah video yang merekam aksi pengeroyokan tersebar.
Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, NH dan NA terlihat dikeroyok oleh para pelaku. Mereka terlihat tidak berdaya dengan wajah yang penuh luka.
Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Ciamis. Sebanyak 1.200 botol miras diamankan dari sebuah kendaraan minibus yang hendak mendistribusikannya ke sejumlah titik.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya pengiriman dan penjualan miras ilegal di wilayah Ciamis.
"Sat Res Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan penyelundupan atau penjualan miras ilegal sebanyak 100 dus. Masing-masing dus berisi 12 botol, sehingga totalnya ada 1.200 botol miras," ujar Eko di Polres Ciamis, Kamis (10/9/2026).
Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diketahui berdomisili di Bandung dan bekerja sebagai karyawan swasta berdasarkan identitasnya.
Menurut Eko, AS bukan sekadar kurir yang mengantarkan barang. Ia juga berperan sebagai pihak yang menjual miras tersebut.
"Modusnya membawa miras menggunakan mobil minibus. Tidak ada izin untuk penjualan tersebut. Di Kabupaten Ciamis sendiri juga tidak mengizinkan adanya penjualan minuman keras," katanya.
Miras tersebut rencananya akan dijual kembali dengan sistem cash on delivery (COD). Distribusinya tidak hanya menyasar wilayah Ciamis, tetapi juga sejumlah daerah sekitar, seperti Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran.
"Penjualannya menggunakan sistem COD. Jadi nanti barang dikirim kembali ke pembeli. Jaringannya tidak hanya di Ciamis, tetapi juga dikirim ke Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran," ujar Eko.
Eko mengatakan, aktivitas penjualan miras itu sudah berlangsung selama beberapa waktu. Dari setiap botol yang terjual, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 10 ribu.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Kita bersama pemerintah daerah dan elemen masyarakat terus bersinergi. Kita saling mendukung untuk memberantas peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Ciamis," katanya.
Eko mengajak masyarakat ikut mencegah peredaran miras dan narkoba karena keduanya kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal.
"Mari kita kurangi narkoba dan miras. Karena narkoba dan miras ini merupakan sumber permasalahan. Banyak kejadian kriminal diawali dengan mengonsumsi narkoba maupun miras. Mari kita wujudkan Ciamis yang agamis, aman, kondusif dan nyaman," ucapnya.
Terkait penanganan pelaku, Eko menyebut AS tidak dilakukan penahanan karena perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) yang diatur dalam peraturan daerah.
"Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena ini masuk pelanggaran tipiring. Kita juga bersinergi dengan Satpol PP terkait peredaran miras ilegal," jelasnya.
Sementara itu, 1.200 botol miras yang diamankan akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan tipiring. Setelah ada penetapan dari pengadilan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan.
"Kita berkomitmen seribu persen bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk memberantas miras dan narkoba," tegas Eko.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang tersangka atas tewasnya remaja berinisial IMM (16), warga Kecamatan Bungursari, dalam insiden bentrok geng motor di Jalan E.Z. Muttaqin, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Tersangka diketahui masih di bawah umur dan merupakan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saat kejadian, ia dilaporkan sedang berkumpul bersama rekan-rekannya sambil membakar ayam.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengamankan empat orang yang terlibat dalam insiden itu. Setelah pemeriksaan intensif, salah satu dari mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah naik gelar dan naik statusnya jadi tersangka satu orang. Untuk yang tiga orang lagi bukan dilepas, tapi kita pulangkan dulu sampai penanganan," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela, Selasa (8/9/2026).
Karena masih di bawah umur, tersangka yang diduga menjadi otak penganiayaan tersebut saat ini dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kabupaten Pangandaran.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita balok kayu yang diduga menjadi alat untuk menghantam korban.
"Dari keterangan saksi menyampaikan bahwasanya mereka ini sedang bakar-bakar ayam, dan ada balok yang dipakai kayu bakar untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Januar.
Aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka ini diduga dipicu oleh korban dan pengendara lainnya yang menggeber knalpot bising saat melintas. Korban dan kelompoknya disebut bolak-balik di sekitar TKP, sehingga memancing respons dari pelaku dan kawan-kawannya. Pelaku kemudian melakukan pengadangan dan memukul korban yang saat itu duduk jongkok di tim redaksi jok dan setang motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, insiden itu dimulai pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban berkumpul di sekitar Jalan Bantar, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Hasil interogasi polisi, korban dan teman-temannya itu tergabung dalam sebuah geng motor. Pada momen itu, mereka diketahui menenggak minuman keras.
"Ada indikasi kuat mereka minum minuman beralkohol. Dari hasil pemeriksaan kedua orang saksi mereka mengakui tergabung dalam salah satu geng motor," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, Kamis (3/9/2026).
Mereka berkumpul hingga lewat tengah malam atau sudah memasuki Minggu (30/8/2026). Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, korban bersama temannya, ZG (18), pergi ke daerah Lengo untuk menjemput RA (17).
Sepeda motor Honda Beat itu ditumpangi oleh tiga remaja, dengan posisi ZG memegang kemudi, RA dibonceng di jok belakang, sementara korban IMM duduk atau jongkok di tim redaksi setang dan jok. Motor yang mereka tumpangi juga berknalpot bising.
"Mereka berkendara ke arah Cilembang menuju Pasar Cikurubuk itu tujuannya hendak membeli lagi miras," kata Januar.
Namun ketika sampai di lokasi kejadian, saksi ZG melihat dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda Sonic yang melakukan provokasi dengan suara knalpotnya. Aksi pengendara Honda Sonic itu kemudian memancing sekelompok orang melakukan kekerasan.
"Saksi mengaku melihat seseorang memukulkan benda ke arah sepeda motornya," kata Januar.
Setelah insiden itu terlewati, ZG dan RA baru menyadari bahwa temannya, IMM, sudah tak sadarkan diri dengan luka serius di bagian kepala.
"Saksi menepikan sepeda motor yang dikendarainya, dan meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit Hermina," kata Januar.
Saat itu kondisi IMM sudah kritis, tetapi ia sempat bertahan hingga akhirnya meninggal dunia pada hari Rabu (2/9/2026).
Polisi mengungkap beragam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dalam kurun waktu 2 minggu terakhir di Garut. Salah satunya adalah tertangkapnya SN, seorang mama muda yang kedapatan menyimpan sabu dengan cara yang berbeda.
Menurut AKBP Niko N. Adi Putra, Kapolres Garut, SN diringkus personel Sat Narkoba yang tengah menyelidiki peredaran narkotika di kawasan Garut Selatan.
"Tersangka SN ini diamankan di wilayah Pameungpeuk oleh tim dari Sat Res Narkoba Polres Garut," ucap Niko, Kamis (10/9/2026).
Niko bercerita mengenai proses penangkapan SN. Menurut penuturan para personelnya, SN ini sudah diincar sejak jauh-jauh hari, karena terindikasi sebagai bos besar atau bandar narkotika jenis sabu di kawasan Garut Selatan.
Penyergapan kemudian dilakukan pada suatu hari pada awal September ini. Namun, anehnya, saat menggeledah rumah SN, polisi hanya menemukan sedikit barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di tangannya.
"Saat dilakukan penggeledahan, personel kami curiga terhadap satu truk mainan yang ada di dalam rumah. Ketika dibongkar, ternyata barang buktinya disimpan di mobil mainan itu," ucap Niko.
Total, polisi menyita sebanyak 19,79 gram sabu dari tangan SN. Dari penuturan SN kepada penyidik, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang, yang kini sedang diburu petugas.
"SN ini dia bertindak sebagai bandar," katanya.
Fakta mencengangkan kemudian terungkap dari hasil pendalaman polisi. SN ternyata merupakan istri dari seorang terpidana kasus narkoba yang juga pernah diringkus oleh personel Polres Garut.
"Suaminya sendiri, sudah mendekam di Lapas terkait perkara yang sama. Kepemilikan sabu," katanya.
Selain meringkus SN, polisi juga menangkap 15 tersangka lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan OKT di Garut dalam kurun waktu 2 minggu terakhir. Dari 12 kasus dengan 16 tersangka ini, polisi mengamankan beragam barang bukti.
"Sebanyak 177,28 gram sabu, 889,33 gram tembakau sintetis, 74,6 gram ganja dan OKT sebanyak 15.665 butir," ungkap Niko.
Para pelaku saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi. Menurut Niko, mereka dijerat dengan sejumlah pasal yang berbeda sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ancaman hukuman pidana penjara yang paling tinggi adalah seumur hidup," pungkas Niko.
Warga Tasikmalaya dihebohkan dengan penemuan benda yang diduga bom rakitan. Benda itu ditemukan di sekitar eks bangunan pabrik sitrun atau yang dikenal Gedung Engsun, di Jalan Taman Harapan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Kamis (10/9/2026) sore.
Pantauan NadiKabar di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, polisi dari berbagai satuan dan fungsi berjaga. Polisi melakukan sterilisasi area dan memasang garis polisi sembari menunggu kedatangan tim penjinak bom untuk menangani temuan itu.
Informasi yang dihimpun, barang yang diduga bom rakitan itu pertama kali diketahui oleh sekelompok remaja yang sedang bermain di kawasan gedung tua tersebut. Abdul Wahab (18), salah seorang remaja yang turut menemukan benda itu, mengatakan saat itu sedang bermain game online.
"Teman saya yang namanya Dika menemukan benda itu. Awalnya mendengar suara 'nit' satu kali, terus diperiksa, ternyata ada benda itu," kata Abdul Wahab.
Remaja bernama Dika itu kemudian memberitahu teman-temannya, sehingga terjadi kepanikan. Karena khawatir hal buruk terjadi, dia dan teman-temannya langsung menelepon polisi melalui kontak 110.
Dalam hitungan menit, polisi langsung berdatangan dan mengambil langkah-langkah penanganan. Saat itu pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini.
Hingga akhirnya, polisi langsung menangani temuan benda yang diduga bom rakitan tersebut. Sejak ditemukan sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Polres Tasikmalaya Kota memutuskan melakukan sterilisasi area tanpa menjamah benda mirip bom rakitan tersebut.
Mereka memilih menunggu kedatangan Tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jabar. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Gegana Polda Jabar akhirnya datang dan langsung melakukan tugasnya. Seorang petugas yang mengenakan pakaian khusus penjinak bom terlihat mendekati titik lokasi benda yang membuat heboh itu.
Sekitar satu jam berlangsung atau sekitar pukul 21.00 WIB, terdengar satu kali suara ledakan. Selang sekitar satu jam kemudian, operasi penjinakan bom selesai.
Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar Kompol Iyus Ali Yusup menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bahan peledak di benda itu. Namun, dia mengakui bahwa bentuknya mirip dengan bom rakitan. Bahkan, beberapa unsur bom rakitan seperti tabung, kabel, baterai, dan perangkat elektronik ditemukan.
"Kami dapat perintah dari Bapak Kapolda melalui Dansat Brimob untuk cek adanya benda diduga bom, dan kami datang ke sini, kami lakukan penindakan kita lakukan berupa X-ray," ujar Iyus.
"Hasil X-ray itu kami temukan benda tersebut memang mengandung unsur rangkaian bom, tapi tidak ada bahan peledak maupun jenis lainnya inisiator, tidak ada juga detonator," imbuh Iyus.
Dia menjelaskan yang dimaksud unsur rangkaian bom itu di antaranya ada baterai, kabel, dan lainnya. Terkait suara ledakan yang sempat terdengar, Iyus mengatakan itu merupakan bagian dari upaya penanganan.
"Ya itu namanya disruptor, jadi mencerai-beraikan rangkaian itu, karena kita nggak mau ambil risiko, walaupun di sana tidak ada unsur bahan peledak," kata Iyus.
Saat ditanya apakah benda itu dapat dikatakan replika bom rakitan, Iyus mengakui bahwa benda itu memiliki unsur-unsur bom rakitan. "Di situ memang ada tiga tabung, kemudian ada baterai, kabel dan switch dan sebagainya, ada disitu. Cuma tidak ada bahan peledak dan detonator saja. kita tidak mau ambil resiko jadi kita diskrator," ungkap Iyus.
Terkait motif dan latar belakang keberadaan benda mirip bom di lokasi itu, Iyus mengatakan hal itu sedang didalami oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. "Nanti itu akan dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Tugas kami hanya mengamankan saja," tutur Iyus.
Tanda tanya besar masih menyelimuti insiden yang memicu puluhan polisi berdatangan ke gedung tua bekas pabrik sitrun tersebut. Motif dan bagaimana bisa benda yang sangat mirip bom rakitan itu ada di sana, masih menjadi tanda tanya.
"Nanti ya, biar utuh. Kami masih menyelidiki kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga.
Terkait kabar penangkapan dua orang pria yang diduga terkait insiden itu, Januar tak menampik. Tapi dia mengaku baru sebatas meminta keterangan.
"Ya ada dua orang, bukan ditangkap, tapi kami mintai keterangan," singkat Januar.
Sementara itu, informasi yang dihimpun NadiKabar dari sejumlah saksi dan polisi, temuan benda mirip bom waktu itu berkaitan dengan aktivitas war game atau "perang-perangan" yang dilakukan sebuah komunitas senapan mainan. Benda mirip bom waktu itu diduga bagian dari properti atau alat pendukung dalam permainan perang-perangan.
Dalam permainan itu, ada skenario peperangan tim redaksi teroris dan polisi. Tim teroris berusaha meledakkan bom, sementara tim polisi berusaha mencegah dengan cara mencari dan menjinakkan bom. Durasi perang-perangan ini dibatasi oleh waktu hitung mundur dari properti bom rakitan tersebut.
Oleh karena itu, tak heran meski hanya properti, replika bom ini dilengkapi timer dan didesain mirip dengan aslinya. Beberapa warga menyebut skenario permainan perang-perangan ini mirip game online Point Blank.
Terkait bagaimana benda itu sore tadi bisa ditemukan sekelompok remaja, hal itu masih didalami polisi. Muncul dugaan jika replika bom rakitan itu tertinggal usai permainan, namun hal itu belum dikonfirmasi polisi.