Praktik gratifikasi dan berbagai bentuk kecurangan, menurut Aswanto, dapat mengalami normalisasi apabila penegakan hukum tidak berjalan secara efektif.
Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang dirilis Transparency International pada Februari 2026, Indonesia memperoleh skor 34 dari skala 0-100 dan menempati peringkat 109 dari 182 negara.
Capaian tersebut menurun dibandingkan IPK 2024 ketika Indonesia memperoleh skor 37 dan berada di peringkat 99 dari 180 negara. Transparency International menggunakan skala 0 yang menunjukkan persepsi tingkat korupsi sektor publik sangat tinggi hingga 100 yang menunjukkan sangat bersih.
Untuk kawasan Asia Pasifik, skor Indonesia sebesar 34 juga berada di bawah rata-rata kawasan yang mencapai 45. Transparency International mencatat sebagian besar negara di kawasan tersebut masih berada di bawah rata-rata global sebesar 42.
Aswanto mengatakan kajian mengenai keterkaitan hukum pidana dan HAM menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan bentuk kejahatan di Indonesia.