Ia menggambarkan hukum pidana memiliki karakter seperti pedang bermata dua.

Di satu sisi, hukum pidana memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dapat menghadirkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Namun, di sisi lain, kewenangan represif yang besar pada negara membuat penerapan hukum pidana perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan HAM.

Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan agar kewenangan negara dalam penegakan hukum tidak berubah menjadi instrumen penindasan dan kesewenang-wenangan.

Karena itu, penegakan hukum pidana tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.