NADIKABAR.COM — Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Aswanto menyebut korupsi dapat membajak anggaran yang seharusnya digunakan untuk mengentaskan kemiskinan sehingga persoalan tersebut perlu dilihat pula dari perspektif hak asasi manusia (HAM).
Prof Aswanto di Makassar, Senin, mengatakan korupsi tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai pencurian uang negara karena dampaknya dapat menjangkau pembangunan, demokrasi, hingga kehidupan masyarakat miskin.
"Pada sektor ekonomi, praktik korupsi dapat mendistorsi kebijakan publik, meningkatkan biaya ekonomi, serta membajak anggaran yang seharusnya digunakan untuk mengentaskan kemiskinan," katanya.
Hal tersebut disampaikan Aswanto dalam pidato penerimaan anggota Dewan Profesor Universitas Hasanuddin.
Menurut dia, tindak pidana korupsi dapat dipandang sebagai pelanggaran HAM karena daya rusaknya terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Dari perspektif sosiologis, kata dia, korupsi juga berpotensi mengubah dan mendekonstruksi moralitas masyarakat.
Praktik gratifikasi dan berbagai bentuk kecurangan, menurut Aswanto, dapat mengalami normalisasi apabila penegakan hukum tidak berjalan secara efektif.
Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang dirilis Transparency International pada Februari 2026, Indonesia memperoleh skor 34 dari skala 0-100 dan menempati peringkat 109 dari 182 negara.
Capaian tersebut menurun dibandingkan IPK 2024 ketika Indonesia memperoleh skor 37 dan berada di peringkat 99 dari 180 negara. Transparency International menggunakan skala 0 yang menunjukkan persepsi tingkat korupsi sektor publik sangat tinggi hingga 100 yang menunjukkan sangat bersih.
Untuk kawasan Asia Pasifik, skor Indonesia sebesar 34 juga berada di bawah rata-rata kawasan yang mencapai 45. Transparency International mencatat sebagian besar negara di kawasan tersebut masih berada di bawah rata-rata global sebesar 42.
Aswanto mengatakan kajian mengenai keterkaitan hukum pidana dan HAM menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan bentuk kejahatan di Indonesia.
Ia menggambarkan hukum pidana memiliki karakter seperti pedang bermata dua.
Di satu sisi, hukum pidana memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dapat menghadirkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.
Namun, di sisi lain, kewenangan represif yang besar pada negara membuat penerapan hukum pidana perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan HAM.
Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan agar kewenangan negara dalam penegakan hukum tidak berubah menjadi instrumen penindasan dan kesewenang-wenangan.
Karena itu, penegakan hukum pidana tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.