"Maka ada inisiatif dari klien kami untuk datang ke kantor koperasi. Ternyata di sana ditemukan beberapa dokumen di salah satu meja staf, kemudian dilihat," ucap Zaini.

"(Juhara mengatakan) 'Ini kan bukan tanda tangan saya' begitu kata klien. Jadi ada indikasi pemalsuan," sambungnya.

Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman, menjelaskan dugaan pemalsuan tanda tangan itu diduga dilakukan MSP terhadap sekitar 70 sertifikat tabungan berjangka yang dipegang koperasi BMJ.

"Bermula dari ketidakmampuan manajemen koperasi untuk mengembalikan dana anggota. Sementara di tangan kami ada 70 sertifikat tabungan berjangka. (Nilainya) Ada Rp 5 miliar lebih," kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir mengatakan Mora Sandhy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

"Tersangkakan, kita sudah punya alat bukti bahwa tanda yang itu adalah palsu, memalsukan tanda tangan. Itu sudah ada alat bukti forensik itu, sudah keluar," kata Anwar saat dihubungi wartawan, Kamis (10/9).

"Hari ini dipanggil untuk datang. Tapi kita nggak tahu, belum ada konfirmasi datang apa nggak. Ini baru panggilan pertama tersangka," sambungnya.

Menurut Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, pihaknya telah menerima surat tembusan dari Polda Jawa Tengah mengenai penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka pada Senin (7/9).