Sebelumnya, DPRD Kendal telah memutuskan memberhentikan sementara Mora Sandhy dari aktivitas kedewanan. Langkah itu dilakukan agar Mora dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum.

"Di awal-awal kasus tersebut, kita juga telah memberhentikan sementara yang bersangkutan, saat itu masih sebagai saksi. Ya tentunya pertimbangannya agar yang bersangkutan bisa fokus dalam menghadapi masalahnya," kata Mahfud, Kamis (10/9/2026).

Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit mengatakan, Partai Golkar pada Rabu (9/9) telah mengirimkan surat kepada DPRD Kendal agar posisi Mora Sandhy dievaluasi dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kendal.

"Dengan status hukumnya, tentunya DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal telah mencopot jabatan Mora Sandhy sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kendal. Untuk sementara jabatan Ketua Fraksi akan diisi oleh Pak Sekjen yang juga anggota Dewan namanya Dedi Ashari Styawan," kata Bimo, Kamis (10/9).

Terkait kemungkinan pemberhentian atau pemecatan Mora Shandy dari anggota partai, Bimo menerangkan, mekanismenya diatur dalam AD/ART Partai Golkar.

"Kami belum bisa memutuskan apakah Mora diberhentikan atau dipecat dari keanggotaannya di Partai Golkar karena keputusan ada di DPP. Ini saya melihat dari AD/ARTnya, selama belum ada keputusan hukum yang inkrah ya kami akan menunggu hal tersebut," terangnya.

Sementara itu, dari penelusuran NadiKabar di laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mora Sandhy terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2026/ periodik - 2025. Dalam laporan itu disebutkan, total harta kekayaan Mora Sandhy Rp 871.475.370.