NADIKABAR.COM — Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono (MSP), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Berikut duduk perkaranya serta profil Mora Sandhy.
Mora Sandhy dilaporkan ke Polda Jateng pada 1 April 2026. Laporan itu bernomor LP/B/71/IV/2026/SKPT/POLDA JATENG. Ia dilaporkan sebagai bendahara koperasi BMJ yang diduga memalsukan sejumlah tanda tangan dalam sejumlah dokumen koperasi.
Pelapornya Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman. Pengacara korban, Abdullah Zaini, mengatakan dalam praktiknya operasional koperasi lebih banyak dijalankan oleh MSP selaku bendahara yang merangkap manajer. Sedangkan kliennya selaku ketua koperasi hanya sebagai formalitas.
"Karena operasional koperasi dijalankan bendahara yang merangkap sebagai manajer. Terlapor Pak MSP kami belum tahu keberadaannya di mana," kata Zaini di Mapolda Jateng, Selasa (14/4).
Zaini mengatakan, kasus ini mencuat sejak Maret 2025, ketika sejumlah nasabah kesulitan menarik simpanan. Ia menyebut, jumlah korban yang terdata mencapai puluhan orang. Terdiri dari 17 orang dengan dokumen asli dan sekitar 51 orang dengan salinan.
"Nilai (kerugian) setiap nasabah bervariasi, ada yang tabungannya Rp 1 miliar, ada yang Rp 20 juta. Akumulasi total kerugian mungkin kurang lebih mencapai Rp 10 miliar," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Zaini menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya selaku ketua koperasi dalam sejumlah dokumen, termasuk produk tabungan dan investasi.
Pemalsuan itu diketahui saat kliennya mengecek ke koperasi, saat koperasi itu ramai disebut melakukan penggelapan karena nasabah kesulitan menarik simpanan. Klien Zaini pun sempat dilaporkan ke Polda Jateng oleh MSP atas kasus itu.
"Maka ada inisiatif dari klien kami untuk datang ke kantor koperasi. Ternyata di sana ditemukan beberapa dokumen di salah satu meja staf, kemudian dilihat," ucap Zaini.
"(Juhara mengatakan) 'Ini kan bukan tanda tangan saya' begitu kata klien. Jadi ada indikasi pemalsuan," sambungnya.
Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman, menjelaskan dugaan pemalsuan tanda tangan itu diduga dilakukan MSP terhadap sekitar 70 sertifikat tabungan berjangka yang dipegang koperasi BMJ.
"Bermula dari ketidakmampuan manajemen koperasi untuk mengembalikan dana anggota. Sementara di tangan kami ada 70 sertifikat tabungan berjangka. (Nilainya) Ada Rp 5 miliar lebih," kata dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir mengatakan Mora Sandhy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
"Tersangkakan, kita sudah punya alat bukti bahwa tanda yang itu adalah palsu, memalsukan tanda tangan. Itu sudah ada alat bukti forensik itu, sudah keluar," kata Anwar saat dihubungi wartawan, Kamis (10/9).
"Hari ini dipanggil untuk datang. Tapi kita nggak tahu, belum ada konfirmasi datang apa nggak. Ini baru panggilan pertama tersangka," sambungnya.
Menurut Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, pihaknya telah menerima surat tembusan dari Polda Jawa Tengah mengenai penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka pada Senin (7/9).
Sebelumnya, DPRD Kendal telah memutuskan memberhentikan sementara Mora Sandhy dari aktivitas kedewanan. Langkah itu dilakukan agar Mora dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum.
"Di awal-awal kasus tersebut, kita juga telah memberhentikan sementara yang bersangkutan, saat itu masih sebagai saksi. Ya tentunya pertimbangannya agar yang bersangkutan bisa fokus dalam menghadapi masalahnya," kata Mahfud, Kamis (10/9/2026).
Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit mengatakan, Partai Golkar pada Rabu (9/9) telah mengirimkan surat kepada DPRD Kendal agar posisi Mora Sandhy dievaluasi dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kendal.
"Dengan status hukumnya, tentunya DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal telah mencopot jabatan Mora Sandhy sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kendal. Untuk sementara jabatan Ketua Fraksi akan diisi oleh Pak Sekjen yang juga anggota Dewan namanya Dedi Ashari Styawan," kata Bimo, Kamis (10/9).
Terkait kemungkinan pemberhentian atau pemecatan Mora Shandy dari anggota partai, Bimo menerangkan, mekanismenya diatur dalam AD/ART Partai Golkar.
"Kami belum bisa memutuskan apakah Mora diberhentikan atau dipecat dari keanggotaannya di Partai Golkar karena keputusan ada di DPP. Ini saya melihat dari AD/ARTnya, selama belum ada keputusan hukum yang inkrah ya kami akan menunggu hal tersebut," terangnya.
Sementara itu, dari penelusuran NadiKabar di laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mora Sandhy terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2026/ periodik - 2025. Dalam laporan itu disebutkan, total harta kekayaan Mora Sandhy Rp 871.475.370.