Menurut Tri, keberadaan regulasi tersebut menjadi pijakan bagi pengurus di daerah untuk membangun kemitraan dengan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dalam memastikan dukungan terhadap program yang dijalankan.
"Jadi kalau kita menagih kegiatan kepada OPD ataupun dinas, itu memang kewajiban kita karena kita memenuhi amanah yang telah diberikan kepada kita," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).
Ia menekankan program yang berkaitan dengan Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu semestinya tercermin dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Dengan demikian, pelaksanaan program tidak berhenti pada koordinasi kelembagaan, tetapi memiliki dukungan sumber daya yang memadai.
Tri juga meminta para pengurus di daerah memahami mekanisme perencanaan dan penganggaran Pemda. Menurutnya, berbagai program yang sesuai dengan visi dan tugas ketiga lembaga tersebut dapat dikoordinasikan bersama OPD terkait dan dipastikan masuk dalam sistem perencanaan daerah.