Menurutnya dengan cara ini proses penyaluran MBG dapat dilakukan secara transparan dan terpusat. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan atas praktik jual-beli titik SPPG atau dapur MBG yang sempat terjadi antara oknum BGN dengan sejumlah yayasan.

"Akhir Oktober ini untuk Pulau Jawa, ya terutama pondok dan lain-lain yang banyak. Jadi tidak ada perantara, tidak ada makelar, ya. Langsung, data dari pondok langsung ke BGN, blas lagi. Lagu lama nggak ada, yang ada lagu baru, yang tertib," tegas Zulhas.

Selain mencegah praktik jual-beli titik, penyampaian data langsung dari pondok pesantren juga mempermudah BGN dalam menerbitkan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara (SPS). Sebab tanpa SPS, kini SPPG dilarang menyalurkan MBG kepada penerima manfaat.

"Jadi kalau dulu itu yayasan-yayasan dibentuk, titik ditentukan ya, akhirnya kerja sama produksi, itu yang dibersihkan, yang disebut tadi SPS yang kedua. Jadi yang begitu tuh nggak boleh lagi, dibersihkan," jelasnya lagi.