Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Propam Periksa Kasat Narkoba Karawang-7 Anggota Bebaskan Pengedar Obat
Sebanyak delapan anggota Polresta Karawang saat ini diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Barat (Jabar), setelah mereka membebaskan seorang pengedar obat keras tertent
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 14:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Iya untuk saat ini semuanya sudah dinonaktifkan, sudah dimutasi ke Polda Jabar," kata dia.
Hingga saat ini, belum diketahui kronologis pembebasan pengedar OKT yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Karawang tersebut.
Apa yang dilakukan oleh delapan anggota Polresta Karawang dengan membebaskan pengedar OKT berbanding terbalik dengan apa yang saat ini gencar dilakukan Polri.
Pasalnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh jajarannya agar lebih masif memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.