Sementara itu Sekda Tulungagung Tri Hariadi mengatakan, pemerintah daerah telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan jalan di lingkar waduk sesuai dengan kewenangannya.

"Yang menjadi kewenangan kita (Pemkab Tulungagung) sudah dilakukan, termasuk kegiatan padat karya," kata Tri.

Pihaknya mengakui penuntasan perbaikan jalan tersebut belum bisa dilakukan 100 persen karena terkendala status jalan. Sebagian jalan milik Kabupaten Tulungagung, sedangkan sebagian lainnya milik BBWS Brantas dan Perhutani.

Untuk memenuhi permintaan warga, pihaknya bersama Bupati dan ketua DPRD akan minta dukungan ke DPR RI, agar penanganan ruas lingkar waduk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.