NADIKABAR.COM — Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan 49 penindakan terhadap pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan sepanjang 2026.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang mengatakan penindakan tersebut mencakup pelanggaran illegal fishing, perizinan berusaha sektor perikanan, penggunaan sistem pemantauan kapal, hingga pelanggaran di sektor kelautan dan ruang laut.

“Hingga data terakhir kami mencatat ada 49 penindakan yang dilakukan selama 2026. Untuk pelanggaran kelautan dan perikanan masih didominasi oleh kapal ikan Indonesia,” kata Semuel saat dihubungi di Batam, Senin.

Ia merinci, terdapat 13 penindakan administratif terhadap pelanggaran illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 711 karena kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang diizinkan.

“Untuk WPP 711 atau Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan, ini merupakan pelanggaran dimana kapal asing memasuki wilayah Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal atau ilegal fishing,” ujarnya.

Selain itu, terdapat dua penindakan administratif terkait perizinan berusaha sektor perikanan di Kepri.

“Pelanggaran antara lain dilakukan kapal yang memiliki izin daerah untuk menangkap ikan di bawah 12 mil, tetapi melakukan penangkapan di atas 12 mil atau Jalur III. Sebaliknya, terdapat kapal berizin pusat yang seharusnya menangkap di atas 12 mil, tetapi turun ke Jalur II,” katanya menjelaskan.